SURABAYA infojatim.com - Samsul Arifin (39) asal Jalan Banyu Urip Kidul Gg. 6 dan M. Alfian Dwi Ramadhan (21) asal Jalan Banyu Urip Kidul Gg. 6-B Surabaya, dibekuk petugas ketika melintas dan berhenti di lampu merah Jalan Gubeng Pojok Surabaya, hari Senin (6/5) sekira pukul 00.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Sukomanunggal, keduanya telah lama dijadikan target (DP0). Penangkapan terjadi setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitasnya. Informasi itu menyatakan jika ada orang yang sering membeli Narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.
"Ketika kita sanggong di Trifigh Ligh (TL) Gubeng Pojok mereka melintas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktiny,a" tutur Muljono, Jum'at (10/5/2019).
Barang yang ditemukan itu berupa 1 (satu) poket berisi sabu-sabu seberat 0,32 gram. Terbukti bersalah, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk penyidikan lebih lanjut, Minggu (12/5/19).
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)
Post a Comment