GRESIK infojatim.com - Bos salah satu pengusaha Kopra di Gresik, mengajukan praperadilan terhadap Polsek Kebomas Gresik, di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang berlangsung Selasa (21/5/2019).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Eddy. Didepan hakim, pemohon praperadilan Muchamad Saifudin (40) warga Jl. Romokalisari 01 Rt.03 Rw.01, Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Atau tinggal di Jl. Kapten Darmo Sugondo, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Dalam gugatannya, ia beralasan untuk mengajukan praperadilan, lantaran polsek Kebomas mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SPPP) tanggal 1 April 2019 lalu. 

"Setelah ia dapat SPPP dari Polsek Kebomas, lalu ia ke propam Polda Jawa Timur tanggal 16 Mei 2019 diterima oleh Kaurtrimlap Subagyanduan, Hari Suwarno. SPPP tidak bisa dibuka, yang bisa buka hanya Pengadilan," katanya di dalam persidangan. 

Usai saya dapat petunjuk dari propam akhirnya saya mengajukan Praperadilan. Dari Polsek Kebomas yang dihadiri oleh Kanit Reskrim dan Anggota. Agenda selanjutnya Jawaban atas gugatan dari pemohon Praperadilan. 

Bersambung..........


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com (Pendiri dan Penanggung jawab redaksi).

Post a Comment