TUBAN infojatim.com - Terkait adanya Dugaan Korupsi pengadaan Videotron di lingkup DPRD Kabupaten Tuban. Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Dalam release nya kepada awak media , Humas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Cristoporus mengatakan sudah secara resmi telah melaporkan ke Kejari Tuban Jawa Timur atas Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron di Sekda dan Sekwan DPRD Kabupaten Tuban. selasa(30/4/2019).
Ia menjelaskan Dengan modus mar"up sehingga praktek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara . Dengan nama kegiatan yang ada di Sekda yaitu Belanja Modal Pengadaan LED dan LCD Proyektor dan dimenangkan PT. TBN dengan Nilai kontrak/Harga Penawaran Rp Rp 2.83x.xxx.xxx. Sedangkan yang ada di Sekwan dengan nama kegiatan Pengadaan peralatan Studio Visual yang dimenangkan CV. KN dengan Nilai kontrak/Harga Penawaran Rp 1.08x.xxx.xxx.
Lebih lanjutnya, Dengan fakta-fakta temuan tersebut dalam keterangannya sebagai berikut : Mulai Tahap awal yaitu dalam tahapan perencanaan pembuatan RAB diduga ada unsur kesengajaan oleh perencana melakukan mar"up bahan volume salah satu contoh dengan modus tidak memunculkan rincian penjelasan detail antara lain : mengenai kebutuhan bahan-bahan atau uraian Pekerjaan dan spesifikasi bahan-bahan yang di butuhkan khususnya pada pekerjaan kontruksi Pemasangan LED/Vidiotron di Sekda maupun di Sekwan.
Humas PKN Cristoporus menambahkan bahwa berdasarkan data yang kami miliki yaitu data perencanaan daftar kuantitas dan spesifikasi barang yang dibutuhkan di dalam Belanja Modal Pengadaan LED dan LCD Proyektor TA 2018 di Sekda dan pengadaan peralatan Studio Visual TA 2018 di Sekwan.
Bahwa berdasarkan harga pasar yang kami akses melalui internet dibeberapa website toko jual beli online dan perusahaan distributor videotron menunjukkan adanya indikasi mar"up.
Dengan taksiran perhitungan biaya yang di Sekda yaitu Pengadaan SV Video tron(Belanja Modal Pengadaan LED dan LCD Proyektor) yang berlokasi di 3 Tempat Dan 2 unit LCD Proyektor hanya berkisar kurang lebih Rp 1.54x.xxx.xxx (Total Kebutuhan Biaya Pekerjaan + Pajak + Keuntungan Penyedia ). Padahal Nilai kontrak/Harga Penawaran Rp 2.83x.xxx.xxx. Dengan taksiran perhitungan biaya yang di Sekwan yaitu Pengadaan Videotron (Pengadaan peralatan Studio Visual) hanya berkisar kurang lebih Rp 52x.xxx.xxx (Total Kebutuhan biaya pekerjaan + pajak + keuntungan penyedia ) Padahal Nilai kontrak/Harga Penawaran Rp 1.08x.xxx.xxx.
Selain itu yang cukup menarik dan unik dalam 2 paket pengadaan videotron TA 2018 tersebut adalah nama dan alamat perusahaan berbeda akan tetapi Nama dan Alamat Direktur nya adalah sama atau di jabat 1 orang. Adanya Modus baru dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu. Analisa hukum nya bahwa Kondisi permasalahan diatas tersebut diduga tidak sesuai dengan: Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Dan sudah berpotensi melanggar UU NO 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi . " Agar Kajari Tuban segera memproses laporan dugaan korupsi ini sebagai efek jera terhadap pejabat yang lain khususnya yang ada di Kabupaten Tuban", Harap Cristoporus. Sampai berita ini diturunkan, Rabo (1/5/19). Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)
Post a Comment