GRESIK infojatim.com - Tuntutan Jaksa membuat terdakwa mantan Kadinkes Gresik, M. Nurul Dholam hanya bisa pasrah. Ia dipidana 6 tahun penjara. Akibat korupsi pemotongan dana kapitasi BPJS di 32 Puskesmas.
Tidak hanya itu, terdakwa didenda 1 milyar subsidar 6 bulan. Selain itu, terdakwa diminta mengembalikan kerugian negara Rp 2,454 Miliar atau penjara selama 1 tahun. Sebab memperkaya diri sendiri.
Ia terbukti telah melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan program pemerintah yang bersih, bebas dari KKN.
"Untuk uang pengembalian negara sebesar 500 juta yang telah dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan segera diserahkan kepada negara," tukas Andri Dwi Subianto, Kasi Pidsus Kejari Gresik.
Sementara itu, Adi Sutrisno selaku Kuasa hukum terdakwa akan menyiapkan pembelaan (pledoi) minggu depan. "kami akan siapkan pledoinya, dan berharap terdakwa mendapatkan keringanan hukuman," kata Adi saat dihubungi.
Tidak hanya itu, lanjut Adi Sutrisno, pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk mengusut aliran dana yang sudah disebutkan oleh kliennya. Bahkan saat itu majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk menindaklanjuti pengakuan terdakwa.
"Harusnya dibedah semua. Seperti pejabat yang ikut menerima aliran dana tersebut harusnya dijadikan tersangka," kata Adi saat dihubungi, Jumat 1/3/2019.
Lebih jauh, Adi Sutrisno, melanjutkan kasus tersebut melibatkan orang banyak. Termasuk 32 kepala Puskesmas. Dimana hanya menjadi saksi saat dipersidangan. Bahkan, pemotongan dana Kapitasi BPJS itu terjadi sebelum kliennya menjabat sebagai Plt Kadinkes.
Menurutnya jika ingin memberantas korupsi, harusnya jaksa mengusut semua hingga tuntas. Siapa saja pejabat terlibat dan telah menerima aliran dana itu. "Uang dari 32 Puskesmas itu diserahkan ke bendahara. Bukan kepada Nurul Dholam," lanjutnya.
Bahkan, tambah Adi pernyataan saksi harusnya ditindaklanjuti. Termasuk pernyataan mantan Kadinkes dr Sugeng saat menjadi saksi. "Dia mengatakan kalau potongan 10 persen itu terjadi sejak 2014 – 2016 ," pungkasnya.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya itu akhirnya ditunda. Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Wiwin Arodawanti menundanya minggu depan. Tidak lain dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Penulis Arifin s.zakaria ( Pendiri dan Penanggung jawab Infojatim.com)
Post a Comment