GRESIK infojatim.com - Penyidik Pidsus, Kejaksaan Negeri Gresik. Kembali memeriksa terhadap Yetty Sri Suparyati mantan Kaban PPKAD Senin (18/3/2019).
Tidak hanya itu. Penyidik juga periksa mantan Kaban PPKAD, Andhy Hendra Wijaya. Selain itu, penyidik juga periksa kepala bidang, bendahara, sekpri, dan staff bagian keuangan. Total ada empat belas orang.
Hal itu dilakukan, dengan maksud untuk dikonfrontir (mencocokan keterangan tersangka dengan saksi. Dan melengkapi petunjuk jaksa terkait kasus OTT di BPPKAD. Yang menyeret M. Muchtar beberapa waktu lalu.
Untuk mempertajam hasil pengembangan. Penyidik juga periksa Mantan Sekban, Agus Pramono bersama dengan tersangka M. Muchtar. Mereka diperiksa secara bersamaan di depan penyidik.
Ironisnya, informasi yang dihimpun, pemotongan jasa insentif ini telah dilakukan sejak tahun 2011 sampai sekarang. Bahkan pencetus ide pemotongan Jasa insentif ini terjadi, sewaktu BPPKAD dipimpin oleh Yetty Sri Suparyati.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andri Dwi Subianto mengatakan bahwa, pemeriksan saksi ini dilakukan untuk menkonfrontir keterangan saksi dengan tersangka.
"Kita panggil semua saksi yang sudah diperiksa untuk dikonfrontir dengan tersangka," tegas Andrie sapaan akrabnya.
Masih menurutnya, hari ini kami memanggil empat belas saksi untuk di konfrontir dengan tersangka. Besok ada beberapa saksi lagi yang akan dikonfrontir.
"Termasuk saksi tambahan semua ajudan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, besok akan kami periksa," tegasnya.
Ketika ditanya oleh wartawan Andri, terkait empat belas saksi yang diperiksa untuk dikonfrontir, apakah hasil pengembangan ada tambahan tersangka. "Tunggu saja ya," pungkas Andri.
Bersambung......
Penulis Arifin s.zakaria ( Pendiri dan penanggung jawab Infojatim.com)
Post a Comment