GRESIK infojatim.com - Kejaksaan Negeri Gresik akan membidik harta kekayaan terdakwa. Paska putusan yang diberikan pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. M Nurul Dholam (terdakwa) diwajibkan mengembalikan uang yang di korupsinya.
Tim Pidsus akan berkonsentrasi pada penelusuran harta kekayaan terdakwa. Sebab pada putusan Majelis Hakim selain menghukum 6 tahun penjara. Terdakwa juga di wajibkan mengembalikan uang kerugian negara hasil korupsinya sebesar Rp. 1.956.360.976.
Diterangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik, Andri Dwi Subianto, membenarkan akan menelusuri harta kekayaan terdakwa. Hal ini dilakukan jika nantinya terdakwa tidak bisa mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Otomatis, aset milik terdakwa akan disita.
"Kasus ini belum berkekuatan hukum (inkrah). Kita persiapkan dulu penelusuran aset kekayaan terdakwa. Tunggu 7 hari kedepan, sesuai proses persidangan," terang Andri kamis 14/3/2019.
Terkait dengan nyanyian terdakwa saat dipersidangan yang mengaku beberapa pejabat ikut menikmati uang yang dikorupsinya. Pihaknya kembali mengaku masih akan di komunikasikan dengan kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Kajari).
"Betul, pengakuan terdakwa atas aliran dana itu masuk semua ke pertimbangan hakim," pungkasnya.
Terdakwa mengaku uang diberikan ke beberapa pejabat. Yeti Sri Suparyati Kaban PPKAD sebesar Rp. 170 juta. Serta Rp. 30 juta ke Mukhtar saat menjabat Kabag Anggaran BPPKAD. Wabup M. Qosim sebesar 10 juta. Sekda Gresik (Joko Sulis) sebesar Rp. 5 juta.
Pernyataan Adi Sutrisno sebagai kuasa hukum M.Nurul Dholam apa maunya untuk mengajukan kasasi memori banding, selama berita ini di turunkan sambil menunggu perkembangan lanjut.
Bersambung......
Penulis Arifin s.zakaria Team Infojatim.com
Post a Comment