GRESIK infojatim.com - Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, kembali mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Satu paket narkoba jenis sabu siap pakai berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka RFDP alias Ahong (21) warga Desa Domas RT 8 RW 3 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Mendapat informasi dari warga, Satresnarkoba Polres Gresik dibawah komando AKP Redik Tribawanto, S.Sos., SH., MH. langsung bergerak melakukan penyelidikan. Bertempat Di depan halaman mess pabrik tahu UD. Mulya Jaya Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik tepatnya anggota Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku RFDP alias Ahong pada hari Minggu (10/30) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH., SIK., MH, melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., SH., MH. membenarkan adanya penangkapan satu paket sabu siap pakai.
"Iya benar, RFDP alias Ahong ditangkap di Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan ditemukan 1 paket sabu siap konsumsi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat," kata AKP Redik Senin (11/2).
Saat ini RFDP alias Ahong, bersama barang bukti berupa satu pipet kaca perisikan kristal putih sisa pakai di duga shabu yang di timbang seberat +-1,06 (satu koma nol enam) Gram, satu pipet kaca bersih, tiga korek api, Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), empat potongan sedotan, satu unit HP merk Oppo A83 dan tas pinggang warna abu-abu.
"tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 4 tahun" pungkas Kasat Narkoba Polres Gresik.
Partner Arifin s.zakaria ( Pendiri dan penanggung jawab Infojatim.com)
Post a Comment