GRESIK infojatim.com - Sekertaris Badan Pengelolahan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka, Selasa (15/1). M.Mukhtar ditahan usai menjalani 1X24 jam pemeriksaan tim Pidana Khusus.
Ia terbukti dan tertangkap tangan (OTT) saat tengah menghitung sejumlah uang hasil potongan dana insentif pegawai. Tersangka diborgol dan berpakaian oranye memasuki mobil kejaksaan untuk diantar ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Tersangka disangkakan Undang-undang Tipikor noner 31 tahun 1999 jucto UU nomer 20 Tahun 2001 pasal 12e dan 12f. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. "satu tersangka berinisial M.M ditetapkan sebagai tersangka," terang Kajari Pandoe Pramoekartika.
Menurutnya, MM terbukti melakukan pemotongan pada uang hasil jasa pungut (insentif pegawai). Uang itu jadikan barang bukti sebesar Rp.537 juta sekian. Menurut Kajari, penggeledahan dilakukan tim dari adanya laporan yang ditindak lanjuti saat itu juga.
Saat tim Kejaksaan memasuki ruang Sekertariat BPPKAD Gresik sejumlah pegawai tengah menghitung uang. Kemudian mereka tidak bisa menjawab atau mempertanggungjawabkan perihal uang tersebut, mereka digelandang le kantor Kejari guna pemeriksaan.
Dimungkinkan kasus diatas akan terus berkembang, sebab Kejaksaan akan membidik inisiator nya. Sesuai prosedur sebelum penahanan itu, Kejaksaan mendatangkan tim media dari RSUD Ibnu Sina. Dan dinyatakan sehat.
Bersambung......
penulis Arifin s.zakaria (Pimpred)
Post a Comment