GRESIK infojatim.com - Sejumlah jurnalis menggelar aksi menuntut Presiden mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama. Merupakan pembunuh wartawan Radar Bali Bagus Narendra Prabangsa. Puluhan Jurnalis yang bertugas di Gresik menggelar aksi didepan Kantor Bupati Kabupaten Gresik, Jumat sore (25/1/2019).
Umar Wirahadi perwakilan jurnalis di Gresik sangat menyesalkan. Kebijakan Presiden melalui Keppres Nomor 29 tahun 2018 memberi keringanan hukuman kepada Susrama, mencederai. Kebijakan Presiden mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan keluarga korban dan jurnalis di Indonesia.
"Kami mengecam kebijakan Presiden yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Kami menuntut Presiden mencabut Keppres Nomor 29 tahun 2018. Sebab, kebijakan pemberian remisi terhadap Susrama itu bertentangan dengan kebebasan pers," terangnya usai berorasi.
Diketahui fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sebenarnya sudah dihukum ringan lantaran jaksa menuntut dengan hukuman mati. Namun hakim memutuskan pemberian hukuman seumur hidup.
Fajar Tri Laksana SH, Praktisi hukum dari LBH Gresik mengaku remisi diatas itu perlu ditinjau kembali. Bahkan dirinya memberi apresiasi aksi solideritas yang dilakukan jurnalis Gresik ini. Menurutnya jurnalis tidak hanya menjadi corong keadilan namun juga penyeimbang kabar dan kontrol sosial.
"Harus ada tinjauan kembali remisi itu, sebab kasusnya pembunuhan terencana dan juga ada pemberatan disana. Kami sangat menyayangkan jika remisi itu dipaksakan apa lagi bisa mencederai saudara-saudara kita yakni jurnalis," tukas Fajar yang ikut aksi solideritas.
Meski tidak butuh lama aksi dilakukan jurnalis yang berkerja di Kabupaten Gresik ini. Para pengendara yang melintas pun memberi acungan jempol pada aksi tersebut. Aksi dilakukan jurnalis dari sejumlah media, seperti cetak, online dan televisi larut memberikan solidaritas dengan berbagai orasi.
Catatan Jurnalis
I Nyoman Susrama mendapat remisi bersama 114 narapidana lainnya yang berada di sejumlah lapas. Remisi diberikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi 9 tahun silam. Hal itu diawali dari emosi Susrama terhadap Prabangsa atas pemberitaan proyek pembangunan sekolah di Bali yang penuh indikasi korupsi. Susrama kemudian meminta anak buahnya untuk menjemput Prabangsa dari rumah orangtuanya pada 11 Februari 2009.
Prabangsa dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Susrama lantas memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa wartawan Radar Bali itu. Korban yang sekarat dibawa ke Pantai Goa Lawah, Dusun Blatung, Pesinggahan, Klungkung dan dibuang ke laut.
Lima hari setelah kejadian, mayatnya ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem. Tahun 2010 akhirnya Susrama yang menjadi dalang pembunuhan itu pun divonis penjara seumur hidup.
Penulis Arifin s.zakaria ( Pendiri dan penanggung)
Post a Comment