GRESIK infojatim.com - Tertangkap tangan saat sedang berusaha membawa lari hasil curiannya, RF (52) warga Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Menganti Polres Gresik, pada Rabu (9/1/19). 

Kepada awak media Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution, SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus S. Margono, mengatakan Pelaku RF (52) diduga melakukan pencurian las listrik disebuah bengkel las yang terletak di Jalan Raya Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

"Saat ini pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Menganti untuk proses penyidikan lebih lanjut" ungkap Kapolsek.

Dari keterangannya, Kapolsek menjelaskan pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, Pelaku RF (52) tertangkap tangan oleh warga yaitu Erni yang melihat RF (52) membawa las listrik yang diletakkan di sepeda motor Vario Warna Merah, melihat gerak gerik mencurigakan Erni berteriak maling, mendengar teriakan warga anggota Reskrim Polsek Menganti yang sedang melaksankaan kring serse langsung mendatangi TKP.

"Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan satu las listrik merk Lakoni type Falconi 120 e 900 watt warna biru dan  satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna Merah dengan Nomor polisi : L 30XX PL beserta kunci dan STNK" terang AKP Ramadhan pada Kamis (10/1/19). 

Atas kejadian tersebut, korban Heriyanto (42) pemilik las listrik mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ). Pelaku RF (52) dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.


Partner Arifin s.zakaria

Post a Comment