GRESIK infojatim.com - Satuan Reserse Polsek Balongpanggang Polres Gresik melakukan penggerebekan terhadap rumah SJ (29) di Dusun Karangpilang Desa Ngampel Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, yang diketahui menjual minuman keras jenis arak/ cukrik.
Kapolsek Balogpanggang AKP Tulus, SH melalui Kasi humas Polsek Balongpanggang Bripka Topan kepada awak media menegaskan dari hasil penggerebekan yang dilaksanakan pada Senin (3/12) , anggota Polsek Balongpanggang Bripka Seno dan Brigadir Sukoco berhasil mengamankan 7 (botol ) berisikan arak /cukrik dengan Ukuran 1,5 Liter.
"Penggrebekan ini dilakukan setelah adanya informasi yang masuk dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya penjual miras dilingkungan mereka" jelas Kasi Humas Polsek Balongpanggang.
Kini, pelaku SJ (29) beserta barang bukti berupa 7 (botol ) arak /cukrik Ukuran 1,5 Liter diamankan petugas ke Mapolsek Balongpanggang Polres Gresik guna proses Tipiring, Rabo (5/12/18).
" Atas perbuatannya pelaku SJ (29) dikenakan PERDA 19 Tahun 2004, Pasal 9 dan Pasal 10 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling hanyak Rp. 6.000.000.00 (Enam Juta Rupiah)" tegas Kasi Humas Polsek Balongpanggang Bripka Topan.
Arifin sz Team
Post a Comment