GRESIK infojatim.com - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Gresik, Jaerrudin langsung dijebloskan ke Terali Besi Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, pasca penetapan status tersangka oleh penyidik Kejari Gresik, pada Senin (03/12/2018).

Penahanan ini terkait adanya temuan penyelewengan dana di tiga kegiatan olahraga tahun 2017, yakni Car Free Day, Paskibraka dan Gowes Pesona Nusantara, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 103.360.811. 

Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dispora dengan inisial J. "Dan pada hari juga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujarnya, di kantor Kejari Gresik.

Menurutnya, penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup. Yang mana, penyidik menemukan adanya pemotongan anggaran sebesar 5 persen pada 3 kegiatan olahraga di tahun 2017 lalu.

"Kalau ditotal anggaran yang diselewengkan di tiga kegiatan tersebut mencapai hampir Rp 5 miliar. Kalau dihitung jumlah kerugiannya sebesar Rp 103.360.811," ungkap Pandoe.

Atas perbuatan tersebut, tambah Pandoe, tersangka akan dijerat pasal 2, 3, 12 (e) dan 12 (f) UU Tipikor no. 19 tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. "Sejauh ini tersangka melakukan korupsi ini untuk kepentingan pribadi," pungkasnya. 


Arifin sz Team

Post a Comment