LAMONGAN infojatim.com - Tim Kebanggaan Polres Lamongan yaitu Tim Jaka Tingkir berhasil meringkus dan mengamankan para pelaku pencurian baterai Traffic Light di Wilayah Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman H, S.H., S.I.K. merilisnya dalam Konferensi Pers pada senin sore, (12/11) pukul 16.00 wib. " Alhamdulillah hari jumat lalu kita dapat menangkap pelaku pencurian baterai traffic light di 3 (tiga) lokasi kejadian yaitu di perempatan pagerwojo, diperempatan Family, dan di perempatan Pegadaian." Papar AKP Norman. " Itu kerugiannya sekitar 70 jutaan." Lanjut Kasat Reskrim sampai berita ini diturunkan Selasa, ( 13/11/18),
Awal mulanya ada 2 laporan polisi mulai minggu kemarin yang sangat meresahkan karena traffic light tiba tiba mati padahal listriknya hidup, hal tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan di wilayah lamongan.
5 (lima) Org Tersangka Spesialis pencuri baterai traffic light ini, mempunyai peralatan yang cukup lengkap utk beraksi, pd saat diamankan petugas, " Barang buktinya ada kunci roda, penyukit gembok box traffic light, sebuah unit mobil untuk sarana melakukan pencurian." Jelas Kasat Reskrim.
Pengakuan para tersangka, hasil daripada kejahatan tersebut dijual ke suatu tempat yg msh di wilayah Jatim namun petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap penadahnya siapa dan dijual kemana. 5 (lima) org Tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Dalam rilis, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan A. Farikh mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Lamongan yang berhasil mengungkap dalam waktu singkat dan menangkap para pelaku pencurian baterai traffic light di Lamongan. " Kami sangat resah karena yang dicuri adalah sarana public, untuk antisipasi dari kami akan kami berikan penambahan pengamanan untuk Box Traffic Light." Tuturnya.
ARZ TEAM
Post a Comment