GRESIK infojatim.com - Hasil investigasi dari team dan pengelola CV BKE ( Bina Kelola Eksis) yang ditunjuk dari pihak aset PT Semen Indonesia memberikan izin masuk lokasi Telaga Ngipik tgl 15 Juli 2018 untuk melaksanakan pekerjaan persiapan di lapangan sambil menunggu penyelesaian proses perjanjian sewa menyewa tanah Telaga Ngipik.
Dari persetujuan izin masuk lokasi Telaga Ngipik tsb sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut ; menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan, Menanggung segala perizinan dan risiko yang ditimbulkan dan membebaskan PT Semen Indonesia ( Persero) Tbk dari segala tuntutan dari pihak manapun.
Pada pihak pengelola pelaksanaan untuk menaburkan ikan kurang lebih 50Rean mulai dari jenis ikan Bandeng, Mujair Nila, Bader, saat ini mulai punah bertahap bibit bibit tsb dan tidak bisa subur diakibatkan tercemar lingkungan LIMBAH diduga berbahaya, pembuangan limbah dari PT Mina Laut perusahaan yang beralamat di wilayah Kebomas Gresik, Selasa (20/11/18),
Setelah diketahui dari pihak pengelola CV BKE dan dari Aset pembuangan limbah tsb melalui gorong - gorong dan pada akhirnya pihak aset PT Semen Indonesia dan bersama dari pihak PT Mina Laut pembuktian ke TKP sudah ada pengakuan bahwa limbah tsb dari perusahaan Mina Laut,
Ironisnya pihak dari perusahaan PT Mina Laut ketika di konfirmasi lanjut dari pihak pengelola dan Aset sampai saat ini belum ada titik terang saling lempar melempar dan tidak ada jawaban secara jelas terkait pencemaran
limbah tsb.
Berdasarkan data dokumen untuk dijadikan bahan laporan atau pengaduan lanjut ke kantor LH Jatim dan pusat untuk dijadikan bahan cek and Ricek kebenarannya pencemaran limbah tersebut karena pengelola merasa dirugikan dan pemain Sky dan pemancing karena penyebab air yang terkena limbah tsb mengakibatkan gatal -gatal, pihak HRD dari perusahaan Mina Laut tidak berani berkomentar leluasa, hanya menjanjikan untuk berkoordinasi dengan baik selama 2 Minggu tidak ada kepastian dan kejelasan sampai berita ini diturunkan.
Arifin sz /TEAM
Post a Comment