GRESIK infojatim.com - Satreskrim Polres Gresik akhirnya mengamankan Zudi Rotin (41) warga Jalan Qomarudin Blok GG no. 12 Kav Brai, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, atas penyalahgunaan alat kesehatan (alkes). PT. Bifea Medika Mandiri, diKomplek Pergudangan Prambangan, Cerme, Kabupaten Gresik ini, disegel. 

Asetnya diamankan karena terbukti memproduksi alkes yang belum mengantongi ijin produksi dan edar. Ditegaskan Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, tersangka ini bukan hanya mengedarkan melainkan juga memproduksi alkes implan berupa skrup dan plat yang diperuntukkan pada operasi pada tulang.

"Hasil penyelidikan kami ternyata ZR ini memproduksi dan mengedarkan alkes implan untuk orthopedi berupa screw dan pen yang tidak mengantongi ijin edar dari Menteri Kesehatan," tegas AKBP Wahyu, Senin (22/10/2018).

Hasil pemeriksaan, alkes produksi tersangka ini berbahan stainless. Dibuat dengan peralatan bor, gerindra, mesin pres dan poles. Semuanyabmanual. Sebagai Barang bukti  350 scrup orthopedi, 20 pen orthopedia, 1 lembar besi stainless, mesin bor, bubut, gerindra tangan, mesin pres, mesin poles, 26 resi pengiriman, buku tabungan atas nama Zudi Rotin.

Hasil produksinya belum bisa dikatakan standar, kegunaan vital jika tak sesuai  akibatnya akan fatal. "Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar," tambah Kapolres Gresik.

Sementara, Zudi Rotin mengaku usahanya nya masih dalam percobaan. Peredaran alkes ini hanya sebagai uji coba untuk proses pengajuan ijin ke Dinas Kesehatan. "Kita belum produksi massal. Sejak pindah ke sini kita hanya menerima order kecil-kecil untuk uji coba saya dulu pernah kerja di perusahaan farmasi," katanya sembari tangan diborgol.


ARZ TEAM

Post a Comment