GRESIK infojatim.com - Minggu depan, Tim Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik siap melakukan penyegelan Perusahaan yang melanggar perijinan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Mulyanto Kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol, Sutrisno di kantornya, Kamis (25/10/2018).
Menurut Mulyanto, kebijakan ini diambil setelah Tim yang beranggotan beberapa Organisasi perangkat Daerah (OPD) ini melakukan verifikasi sejak bulan Pebruari sampai Oktober 2018. Dari verifikasi yang dilakukan kepada 400 perusahaan, masih ada sekitar 15% perusahaan yang perijinannya tidak lengkap.
Tim peningkatan PAD Kabupaten Gresik tersebut yaitu DPM PTSP, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Bapeda, Dinas PU dan Bagian Hukum Setda Gresik.
"Berbagai macam pelanggaran perijinan yang tidak dicukupi yang dilakukan oleh perusahaan, pengembang atau beberapa tempat usaha yang lain. Terutama ijin mendirikan bangunan atau IMB" tandasnya.
Adapun contoh pelanggaran yang diungkap Mulyanto, misalnya perusahaan tersebut menambah bangunan tapi masih menggunakan IMB yang lama sehingga IMB nya tidak sesuai. Ada juga bangunan yang sudah berdiri dan dioperasionalkan tapi belum ber IMB. Bahkan ada pengembang perumahan yang IMB nya belum beres tapi sudah melakukan aktivitas.
"Untuk temuan pelanggaran IMB ini kebanyakan ada di wilayah Gresik bagian selatan. Ada temuan dari tim peningkatan PAD yaitu sebanyak 20 perusahaan yang tidak ber IMB atau IMBnya tidak sesuai. Atas pelanggaran tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp. 25,7 miliar" tandasnya.
Menurut Mulyanto, perolehan PAD Kabupaten Gresik di bidang perijinan sampai Oktober 2018 sebesar Rp. 27 miliar atau sekitar 54% dari target yaitu Rp. 50 miliar setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2018.
Kedepan, kami berharap tidak ada lagi Bangunan berdiri sebelum perijinannya belum lengkap sesuai aturan yang berlaku. Apalagi bangunan tersebut sudah melakukan kegiatan usaha.
"Tak hanya bangunan perusahaan, himbauan saya ini juga berlaku untuk para pengembang. Sebaiknya jangan membangun dulu sebelum perijinannya belum lengkap sesuai perundangan yang berlaku" pungkas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik ini.
ARZ Team
Post a Comment