GRESIK infojatim.com - Pengedar pil koplo kelas kakap berhasil digagalkan polisi. Dua orang diamankan. HS (33), warga Sidoarjo dan NV (31), warga Mojokerto diringkus saat hendak transaksi di depan Masjid Jalan Raya Legundi, Kecamatan Driyorejo, Gresik. 50 ribu butir pil koplo disita.

Pengungkapan peredaran pil doble LL tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada dugaan transaksi pil koplo di wilayah Driyorejo. Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. 

Sekitar pukul 03.30 wib sejumlah anggota dari Polsek Cerme memantau di sekitar lokasi. Satu mobil Honda Jazz berwarna merah dicurigai. HS keluar mobil membawa satu plasik berisi 17 ribu butir pil koplo. Saat itu juga dilakukan penggerebekan.

Dari hasil penangkapan itu, selanjutnya korps seragam cokelat mengembangkan kasus ini. Ditemukan lagi 33 ribu pil doble LL dalam mobil W 843 BC dan NV. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Cerme untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku pil koplo itu didapat dari seorang bernama Mat Gundul asal Krian, Sidoarjo," kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK Msi sampai berita ini diturunkan jum,at 14 september 2018. 

Polisi dua melati di pundak itu menjelaskan, anggotanya sudah melakukan penyelidikan ke kediaman MG. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ada ditempat. Dia melarikan diri. Kini statusnya buronan.

Alumnus Akpol 1998 tersebut menyampaikan, pengakuan tersangka menjadi pengedar baru sekitar bulan. Mereka hanya melayani seseorang yang memesan. Setiap bungkus pil koplo dijual Rp 800 ribu. Dia mengambil untung Rp 100 ribu. Hasil keuntungan dibagi menjadi dua. 

"Selama transaksi dia tidak pernah kepergok. Selain menjual ke Gresik mereka juga mengedarkan pil koplo ke Sidoarjo, Surabaya. Mereka termasuk kelas kakap," imbuhnya. 

Selain menjebloskan kedua tersangka ke dalam sel tahanan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 50 ribu butir pil koplo. Satu unit mobil Honda Jazz atas nama YS warga Wringinanom, dua unit handphone dan uang tunai.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp  miliar lebih. "Kasus ini masih kami kembangkan," pungkasnya. 


ARZ TEAM

Post a Comment