GRESIK infojatim.com - Kamisih (45) warga kelurahan Tlogo Pojok, Kecamatan Gresik, Gresik terlihat sedih. Dia mencari keadilan luas stand yang dimilikinya di pasar dipotong. Awalnya stand tersebut seluas 30 meter persegi yang dibelinya pada 2007 silam.

Akibat renovasi pasar oleh pemerintah daerah setempat, kini stand miliknya tinggal 14 meter persegi. Kamisih mengadu ke pemegang otoritas pasar. Yakni Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag Gresik agus Budiono ( sebagai Tergugat) ,   dan tidak berhasil.

"Saya belinya dengan susah payah, dengan menjual aset orang tua saya. Surat Ijin Menempati (SIM) juga masih seluas 30 meter persegi. Diduga ada permainan di pihak2 Para Tergugat maka saya ambil jalur hukum saja biar ada keadilan," terang Kamisih saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Gresik. 

Akibat usaha mencari keadilan tak kunjung datang, dia pun mengambil jalur hukum. "Hari ini dilakukan sidang penyerahan gugatan, dan diagendakan mediasi pekan depan," terang Zaibi Susanto SH, MH kuasa hukum penggugat bersama Team Kamis 27/9/2018.

Pada sidang gugatan awal, dibacakan kuasa hukum penggugat. Didepan majelis hakim Lia Herawati terkait pemotongan stand berlokasi di pasar baru. Dimana penggugat mengalami kerugian materiil.

Akhirnya majelis hakim menunda mediasi yang dijadwalkan tanggal 4 Oktober 2018. "Saya minta pada kuasa hukum tergugat untuk menghadirkan para tetgugat dalam agenda mediasi pekan depan," pinta majelis hakim Lia Herawati.

Dari dasar surat kuasa khusus pada tanggal 15/9/2018 bertindak dan untuk atas nama klien, Kamisih sebagai penggugat. Sementara tergugat, kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Gresik, kepala UPTD Pasar Baru Gresik. Turut tergugat atas nama Turkan dan juga Bupati Gresik. 

Ironisnya terkait Pasar Baru Gresik sebagai orang nomor 1 Bupati Gresik diduga turut Tergugat dalam permasalahan stand pasar milik Kamisih, yang selalu didampingi suaminya dalam kepengurusan untuk mencari keadilan. 

Saat diwawancarai oleh wartawan Kamisih berkomentar sebagian stand tersebut dikuasai oleh sekelompok orang dijadikan posko mengaku dari LSM LP3 NKRI dibawah pimpinan Subianto ujar Kamisih ketika d wawancarai didampingi oleh team kuasa hukumnya hingga berita ini diturunkan.

Bersambung......


Penulis Arifin s.zakaria, SW TEAM

Post a Comment