GRESIK infojatim.com - Satuan Narkoba Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu diwilayah hukum Polres Gresik.
Hasil ungkap Kasus ini dinyatakan Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H , Sabtu (29/9/18).
Kasat Narkoba Polres Gresik mengatakan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan oleh dua pemuda asal Mojokerto bernama AS alias Pedot (23) dan IU alias Omeg (27) keduanya merupakan warga Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
"Keduanya berhasil dilakukan penangkapan pada Kamis (24/9/18) pukul 16.30 WIB. di jalan raya Wringinanom tepatnya di desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan." terang AKP Redik.
Adapun saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka AS alias Pedot (23) dan IU alias Omeg (27) ditemukan barangbukti berupa 1 bungkus rokok sampurna mild warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat timbang +- 0,86 (nol koma delapan enam) gram berikit bungkusnya, 1 potongan isolasi putih, 1 sobekan kertas kecil, HP SONY warna Putih Model: D2004 dengan No. Simcard: 0813-3498-XXXX dan Uang tunai Rp. 500.000,- hasil penjualan shabu serta kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol: S-52XX-QY bersama STNK.
Atas perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik, dan barang bukti diamakan anggota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun" pungkas Kasat Resnarkoba.
ARZ TEAM
Post a Comment