GRESIK infojatim.com - Pitrus Roy Bernando (37) ditetapkan sebagai tersangka pengedar minuman keras tanpa dilengkapi ijin dengan bahan berbahaya. Ia digrebek ditempat tinggalnya Jalan Genteng Besar No. 68, Genteng, Surabaya oleh anggota Polres Gresik bersama Jatanras Polda Jatim, Senin dini hari (20/8). Diduga kuat menjadi penyebab tewasnya 3 pemuda asal desa Hulaan, Kecamatan Menganti Gresik.
Menurut pengakuan tersangka, produk miras oplosan dia proses jika ada pemesan. Sementara resep bahan baku racikan yang Ia gunakan didapatnya dari teman saat di dalam lapas. Residivis yang juga mengaku pernah menjadi atlit karate ini memproduksi miras oplosan selama setahun lalu.
"Awalnya coba-coba meracik resep dari teman saat di dalam penjara, saya jual seharga 40 ribu perliter dengan nama Vodka (palsu). Kalau belinya banyak (paket) satu jerigen 30 liter seharga 1 juta, sesuai pesanan," terang Pitrus saat gelar ungkap kasus di Mapolres Gresik, Senin 20/8/2018.
Sementara saat ditanya keterkaitan dengan korban tewas gegara miras oplosan di desa Hulaan beberapa hari lalu? Ia mengaku tidak kenal. Namun demikian dirinya ingat jika adanya pembeli dari Menganti, Gresik dengan memesan satu jerigen (30 liter). Bahkan Ia kirim menggunakan mobil Daihatsu Sienta yang kini ikut dijadikan barang bukti oleh Polres Gresik.
Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengaku penggerebekan dilakuan setelah adanya penyelidikan kasus tewasnya tiga pemuda usai menenggak miras. Dengan ciri-ciri minuman yang sama dengan hasil produksi tersangka, Polres Gresik dengan Jatanras Polda Jatim melakukan penggerebekan. Dari hasil itu petugas mengamankan peralatan dan sejumlah bahan baku untuk meracik miras.
"Dari laporan adanya korban tewas akibat pesta miras (Minggu 19/8), tim kami bergerak cepat menyelidiki barang bukti minuman yang dipakai pesta miras. Bersama tim Jatarnas Polda Jatim kami berhasil mengamankan tersangka pembuat miras oplosan (palsu). Mulai Minggu malam sampai kita grebek sekira pukul 24:30 dikediaman tersangka," tegas Kapolres Gresik.
Petugas berhasil mengamankan bahan baku untuk meracik minuman keras tersebut berserta alat untuk peraciknya. Antara lain Aspart, Atric Acit (bahan sabun), stabil mineral, Natrium Benzoat, mineral timbangan, alat ukur alkohol, corong besar, ember, sendok takar kecil, centong aluminium, skrop kecil, penyaringan plastik kecil, 2 jerigen 5 liter kosong, 1 unit mobil Toyota Sienta nopol L 1859 TH, serta 1 lembar resep racikan miras.
"Tersangka disangkakan pasal 110 jo pasal 35 ayat (2) UU nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) nomer 18 tahun 2012 tentang pangan. Serta pasal 204 KUHP, dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tukas mantan Kapolres Bojonegoro.
Partner ARZ Team
Post a Comment