GRESIK infojatim.com - Minggu 5 Agustus 2018, Polsek Kebomas, Polres Gresik berhasil menangkap pencuri spesialis helm. Tersangka bernama AS (40) warga Desa Gempol kurung Rt.004 Rw.003  Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Kini, tersangka diamankan di rutan Mapolsek Kebomas untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.si. melalui Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edi Yusuf, S.H. mengatakan berawal dari Laporan Polisi dari Muh. Arif Fachrudin (20) tentang terjadinya Pencurian Helm merk INK yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 Wib di depan koperasi karyawan usaha sejahtera bersama, komplek Ruko Kartini mega Blok A-3 jl. RA Kartini Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Kabupaten  Gresik.

"Adanya Laporan Polisi yang masuk Kami langsung lakukan penyelidikan" terang Kapolsek Kebomas.

Dari penyelidikan Polisi mengantongi ciri-ciri tersangka dari dua saksi Budi dan Herman selanjutnya dilakukan pengecekan Camera CCTV yag berada di lokasi kejadian dan melakukan pelacakan dari TNKB pelaku yang terlihat jelas dari pantuan camera CCTV.

" Dari TNKB anggota berhasil menangkap pelaku AS dirumahnya dengan mengamankan barang bukti berupa 7 buah helm berbagai merk" jelas Kompol Rony pada Sabtu kemarin (4/8/2018).

Saat diperiksa, Kapolsek Kebomas menambahkan "pelaku mengakui perbuatannya itu dan sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian helm dikawasan komplek ruko jl. RA Kartini Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, Gresik" tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku AS dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Partner ARZ TEAM

Post a Comment