SURABAYA infojatim.com - Aksi tindak kejahatan 3C (Curanmor, curas, curat) yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran sebanyak 80 kasus serta mengamankan 102 pelaku dalam kurun waktu bulan Mei – Juli 2018.
"Selama tiga bulan Mei-Juli 2018 angka tindak kejahatan 3C di Kota Surabaya tidak mengalami kenaikan signifikan," Ujar Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya, Rabu, (01/08/18).
Kombes Pol Rudi mengungkapkan selama tiga bulan Mei-Juli 2018 dengan perincian Mei sebanyak 23 kasus dan dibulan Juni 27 kasus, sedangkan dibulan Juli 30 kasus.
"Semua data tindak kriminalitas ada di Bag Ops mulai bulan Mei, Juni, Juli tersebut keadaan merata dan tidak terjadi lonjakan," katanya, saat gelar perkara kasus kejahatan.
Kombes Pol Rudi menjelaskan, Keberhasilan ungkap 3C di Kota Surabaya adalah atensi perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk pengamanan jelang even olah raga Internasional Asian Games 2018.
"Berharap adanya ekspos hari ini bisa terpublikasi yang nantinya para pelaku belum tertangkap segera menyerahkan diri dan bagi pelaku yang ingin melakukan kejahatan di Kota Surabaya berpikir dua kali," jelasnya.
Kombes Pol Rudi menambahkan, Pelaku kejahatan membahayakan petugas dan jiwa masyarakat, diperintahkan segera dilakukan tindakan tegas.
"Pelaku kejahatan yang membahayakan petugas dan jiwa masyarakat saya perintahkan segera dilakukan tindakan tegas," tegasnya.
Perlu diketahui, modus operandi para pelaku kejahatan seperti curat dengan cara mencongkel pintu dan merusak kunci gembok, untuk pelaku curas dengan cara menarik tas dan memepet korban ketika dijalan juga curanmor modusnya merusak kunci motor.
Partner ARZ Team
Post a Comment