GRESIK infojatim.com - Satreskrim unit tipiter polres gresik bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari Lsm FPSR terkait pengaduan pembuangan limbah B3 secara sembarangan didesa Ngepung kecamatan kedamean kabupaten gresik lahan milik (30/8) kamis siang sekitar jam 14.00 wib.
Sidak tersebut didampingi kepala desa Ngepung yakni Supranoto beserta kasun dan perangkat desa, ternyata lahan itu milik Marsiman (67)th disewa Riamat (54)th dengan harga 1juta. Sedangkan Riamat disewakan kepada Misdi yang sudah mendapat order pembuangan sampah B3 dari perusahaan plastik yang ada di desa kedamaian
Sudah kami peringatkan 2 (dua) minggu lalu pemilik lahan maupun yang punya barang rosokan tersebut tetapi masih bandel alias tidak dihiraukan Ungkap Suparnoto kepala desa Ngepung ke awak media.
Sementara Lsm FPSR melalui ketuanya yakni Aris gunawan mengatakan bahwa ia menerima pengaduan dati warga desa ngepung merasa resah dan melaporkan pembuangan atas adanya pembuangan limbah yang diduga berbahaya dilingkungan masyarakat sekitar.Ucapnya
Lsm FPSR selanjutnya melaporkan ke unit tipiter polres gresik dan BLH Kabupaten karena pembuangan limbah berbahaya dan merupakan kejahatan perusakan yang dilakukan terhadap lingkungan hidup, dalam hal ini banyaknya pelaku dumping (pembuangan) limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke media lingkungan hidup, maka perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tambahnya.
Masih kata Aris gunawan bahwa Perbuatan dumping (pembuangan) limbah akan menimbulkan dampak secara langsung terhadap lingkungan itu sendiri atau dampak terhadap ekosistem dan hayati serta dampak gangguan terhadap kesehatan manusia.pihak perusahaan yg diwakili imron mengatakan kalo pembakaran produksi memakai batu bara, tapi limbah kami sdh ada kerja sama dengan transportir PT. LEWIN kalo ada yang ikut tercampur dengan limbah plastik kemungkinan karena tumpahan saja.
Partner ARZ TEAM
Post a Comment