GRESIK infojatim.com - Kejari Gresik menjebloskan Kepala Dinkes Gresik dr. M. Nurul Dholam ke lembaga pemasyarakatan Banjarsari Kecamatan Cerme, Jumat (31/8/2018). Tersangka kasus korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 senilai Rp 2,4 miliar itu dibawa ke tahanan. Setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di kantor Kejari Gresik.
Penyidik Kejari juga mendatangkan dokter RSUD Ibnu Sina untuk memastikan kesehatan Dholam sebelum ditahan sebagai salah satu persyaratan penahanan. Tim medis RSUD Ibnu Sina datang dengan menumpang ambulans sekitar pukul 10.00 WIB. Tim dokter yang memeriksa Nurul Dholam yakni, dr. M. Rusdy, dr. Afita, dan dr. Irma.
Nurul Dholam akhirnya dibawa ke Lapas Banjarsari menggunakan mobil tahanan Kejari dikawal 4 pengacara dan jaksa sekitar pukul 11.30 WIB. Ia keluar dari ruang penyidikan sambil mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam.
Sementara Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengungkapkan beberapa pertimbangan penahanan Nurul Dholam. "Biar tak melarikan diri, tersangka sering pura-pura sakit, dan biar memudahkan pemeriksaan," katanya.
Pandoe mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar," terangnya.
Sementara Suhartanto, ketua tim pengacara Nurul Dholam dari Gresik Lawyers Association (GLS) menyatakan bahwa penahanan kliennya sudah sesuai tahapan dan prosedur. Dia juga enggan mengungkapkan rentetan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Jaspel BPJS tersebut. Suhartanto juga mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Tak ada menyeret-nyeret orang lain. Prosedur saja. Kalau klien saya yang dinilai terbukti bersalah, ya kita ikuti saja sesuai prosedur," pungkasnya didampingi tiga rekannya, M. Nasichin S.H, M.H, Prihatin Effendi S.H, M.H, dan R. Hari Purwanto, S.H, M.H.
ARZ TEAM
Post a Comment