GRESIK infojatim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nurul Dholam sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS Pemkab Gresik tahun 2016-2017. Diterangkan Kajari Gresik Pandoe pramoekartika selain menentukan tersangka, pihaknya juga telah menyimpulkan kerugian negara akibat penyimpangan dana kapitasi. Kerugian mencapai Rp 2,451 miliar. Uang sebesar itu masuk ke rekening pribadi.
Awalnya, pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas. Kemudian, pada tahun 2017, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN Rp 47 miliar. Sama seperti tahun 2016, 60 persen dana tersebut untuk jaspel.
"Namun dana jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke rekening ND," bebernya saat jumpa pers, Selasa 28/8/2018.
Dalam kesempatan itu, Pandoe juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melayangkan beberapa panggilan pemeriksaan sebelum menetapkan ND sebagai tersangka. "Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pengacara ND mengantarkan surat ketidak bisa hadiran. Tim kami lakukan pengecekan ke RS, ternyata setelah kami konfirmasi kepada dokter yang memeriksa dan hasil CT Scan, ternyata tak sakit," ungkapnya.
Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap ND, Kajari mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka. "Kejari akan melayangkan panggilan pertama kepada ND untuk pemeriksaan dengan status tersangka. Namun, jika dalam pemanggilan kesatu, kedua, dan ketiga, ND tak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa," tegasnya.
Kejari sendiri juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan ND saat melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu. Ditanya apa ada tersangka lain dalam kasus tersebut? Kajari mengaku sejauh ini belum ada. "Belum ada tersangka lain, baik yang diduga turut serta maupun yang diduga terlibat," terangnya.
Kajari menambahkan, bahwa tersangka ND akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto menambahkan, tim penyidik Kejari akan kembali melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut pada hari ini, Selasa (28/8). "Pemeriksaan kali kedua untuk masing-masing saksi tahap awal adalah Sekdin Kesehatan Saefudin Ghozali dan Kabid Yankes, dr Hari Tutik Rahayu," tandasnya.
Arifin s.zakaria Team
Post a Comment