GRESIK infojatim.com - Kamis 2 Agustus 2018, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Jatim melaksanakan pemusnahan terhadap barang - barang Ilegal dari Jepang hasil sitaan Bea Cukai dan lembaga terkait. 

Adapun pemusnahan tersebut di lakukan di PT. Excellent Kencana, Deza Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu ( 1/8/2018 ).

Kepala BBKP Surabaya, Dr. M. Musyafak menjelaskan bahwa, barang yang dimusnahkan diantaranya, 3,1 Ton Benih Sawi, Kubis dan Pokcoy, beserta 800 Kilogram Benih Sawi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukan lubang, lalu dibakar dan ditimbun dalam lubang ukuran besar.

' Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut, merupakan barang - barang sitaan dari Bandara Juanda, Bandara Abdul Rachman Saleh, Pelabuhan Tanjung Perak, Kantor POS Malang dan Surabaya, Penyeberangan Ketapang Banyuwangi dan Kantor Pos Jember," Jelasnya.

Masih kata Musyaffak, secara kesehatan, benih Sawi yang diimport secara tidak resmi tersebut, selain melanggar undang - undang karantina pertanian.

" Pemusnahan harus dilakukan,sebab sangat berbahaya karena telah terinfeksi Bakteri A1 yang tidak dapat dihilangkan. Efeknya bukan 1 bulan atau 2 bulan, melainkan di rasakan belakangan hari nanti,' Kata Musyaffak 

Musyaffak berharap seluruh komponen masyarakat bisa bekerjasama untuk mencegahkan masuknya benih sayuran ilegal yang kini marak di karantina.

Selain Kepala BBKP Surabaya Dr. M. Musyaffak Fauzi, S.H., M.Si., juga hadir pada pemusnahan tersebut, kepala kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Surabaya Budi Harjanto, perwakilan Dishub Jatim Slamet Supriyanto, Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Yuniyanti, Direktur PT. Excellent Kencana Kadirun, Muspika Driyorejo, Kanit Sabhara, Bamin Tuud  Koramil 0817/01 Driyorejo, dan 60 Undangan Lainya untuk menyaksikan pemusnahan tersebut. 


Partner ARZ TEAM

Post a Comment