GRESIK infojatim.com - Diduga tidak memiliki Ijin galian C atau liar kerap terjadi di lahan persawahan warga dusun kluwung desa kesamben kulon kecamatan wringinanom kabupaten gresik.
Seperti halnya tampak terjadi proses penggarukan tanah milik inisial "RS" yang menurut informasi bahwa tanah tersebut diambil tanahnya dijual ke perusahaan genteng daerah bambe melalui tangan pengusaha kalangan yang ada diwilayah itu, prosesnya sendiri dilakukan dengan alat berat (exsafator/Mesin bego) dan diangkut tanahnya oleh kendaraan dumn truck (21/8) selasa siang dan ironisnya proses perizinannya diduga tidak memiliki juga tidak bisa menunjukan kepada masyarakat maupun Lsm FPSR yang tahu atas proses tersebut.
Sementara ketua Lsm FPSR, Aris gunawan saat mengetahui proses kejadian itu mengatakan bahwa ia akan segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk menindak usaha tersebut diduga nakal tanpa izin dari dinas terkait.Jelasnya
Masih kata aris gunawan, kegiatan usaha itu diduga melanggar pasal 158 UU no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)." nanti kita serahkan kepada yang berwajib karena ia yang berhak menentukan dan menindak secara hukum,sebab kami Lsm FPSR hanya-lah mengadu saja atas kejadian ini karena pemahaman kami setiap penambangan itu harus mengantongi ijin dari instansi dinas terkait apalagi yang digali adalah tanah lahan persawahan.
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)." nanti kita serahkan kepada yang berwajib karena ia yang berhak menentukan dan menindak secara hukum,sebab kami Lsm FPSR hanya-lah mengadu saja atas kejadian ini karena pemahaman kami setiap penambangan itu harus mengantongi ijin dari instansi dinas terkait apalagi yang digali adalah tanah lahan persawahan.
Sementara Huda warga dusun kluwung yang juga anggota karang taruna dusun mengatakan bahwa semenjak adanya kegiatan penambangan tanah dan proses transportasi itu jelas mengganggu dan jalan poros yang sudah dipaving menjadi rusak.
Hingga berita diturunkan ini pihak dinas pemerintah kabupaten gresik belum bisa dikonfirmasi atas kejadian ini.
Partner ARZ Team
Post a Comment