SURABAYA infojatim.com - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar ungkap kasus tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor). Giat rilis berada di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Raya Sikatan Surabaya, Jum'at (20/07/18)
Kedua pelaku residivis curanmor yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial, As (26), warga jalan Bulak Rukem Surabaya dan AK (25) warga jalan Bulak Jaya Surabaya.
IPTU Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya menerangkan, dua tersangka ini merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua di berbagai TKP tersebar di Kota Surabaya.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan akhirnya aksi kejahatan curanmor dua pelaku ini bisa digagalkan. Dan sudah lama masuk daftar hitam Polrestabes Surabaya, sementara kami masih terus mengejar juga mengembangkan jaringan tersangka lainnya," tuturnya.
Masih dengan IPTU Bima Sakti, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Kalilom Lor, Jalan Sidotopo, jalan Simo Pomahan, jalan Brawijaya, jalan Semampir Gang 3, Indomart Gayungsari, jalan Wachid Hasyim Wiyung. Di area tersebut berhasil membawa kabur satu unit kendaraan bermotor roda dua.
IPDA Anita Paur, Subbag Humas Polrestabes Surabaya menambahkan, pelaku telah melakukan kriminalitas yang melawan hukum maka kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scopy Nopol L 5034 TK, sarana untuk mencuri sepeda motor, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci runcing baja,satu buah magnet buka lock, 1 buah kunci L pembuka gembok, 1 buah kunci Y dan 1 buah CCTV rekaman aksi pencurian pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian motor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau Pasal 363 KUHP jika pencurian berencana lebih dari 2 orang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AfW / Partner Arifin S Z
Post a Comment