GRESIK infojatim.com - Senin ( 9/7/18 ),Dua pengedar sabu berinisial AR bin MS dan MSR alias Petes diamanakan anggota Unit I Satresnarkoba Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto,S.Sos.,S.H.,M.H. menjelaskan keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembelinya di Area SPBU Ngambar Desa Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik pada Sabtu, tanggal 07 Juli 2018.
"Kedua tersangka itu kita amankan saat sedang menunggu pembeli," tandas Kasat Narkoba.
AKP Redik Tribawanto,S.Sos.,S.H.,M.H. mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat anggotanya sedang melakukan penyelidikan wilayah di sekitar lokasi, terlihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua tersangka. Anggota pun langsung menghampiri serta menggeledah keduanya hingga ditemukan barang bukti sabu dari kantung celana pelaku.
"Ditemukan seberat +- 1,28 gram narkotika jenis shabu dari tangan kedua pelaku" terang Kasat Narkoba Polres Gresik.
Kedua tersangka AR bin MS (24) dan MSR alias Petes (20) merupakan warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo kini diamankan Unit I Satresnarkoba Polres Gresik beserta barang bukti berupa paket sabu, 1 potong isolasi, topi, 1 buah HP dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX di Mapolres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara" pungkas Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto,S.Sos.,S.H.,M.H.
ARZ TEAM
Post a Comment