SURABAYA infojatim.com - Berdasarkan laporan kasus narkotika nomor LKN/09 BRNTS I VI/2018, Badan Narkotika BNNP Jawa Timur menggelar rilis kasus tindak pidana narkotika terhadap seorang bernama EP yang sedang menerima / mengambil paket kiriman barang berupa narkotika jenis daun ganja kering.

Kronologi kejadian di depan kantor JNE By Pass Pandaan, jalan By Pass Kluncing 2/7 Desa Petungasri Pandaan, Pasuruan, Petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan/badan pakaian milik tersangka.

Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, petugas BNNP Jawa Timur melakukan pengembangan, penggeledahan terhadap rumah tersangka di jalan Temenggungan Pasegan, Desa Petungasri, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat digeledah, di dalam almari di kamarnya ditemukan 1 bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 429 gram.

"Tersangka EP mengetahui paketan yang dikirim melalui JNE berisi narkotika jenis daun ganja kering yang dikirim oleh atasannya bernama ABH yang tinggal di Kota Malang dengan melakukan komunikasi menggunakan handphone," tutur Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Budi Santoso, Rabu (25/7/2018).

Sementara, EP mengaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 5 juta, tetapi belum sempat uang tersebut diterima.

"Saya sudah tertangkap oleh petugas BNNP Jawa Timur, dan memang sebelumnya saya juga pernah menerima paketan narkotika jenis daun ganja kering," ungkap EP.

Barang bukti yang disita petugas berupa 8 bungkus narkotika jenis daun ganja kering berada di dalam paket kardus, total bruto 6.885 gram. Isi masing-masing beratnya 868 gram yang disimpan diatas jok dengan menggunakan kendaraan bermotor merk Suzuki Satria nomor polisi S 5126 P2.

Total narkotika jenis daun ganja kering 7.314 gram. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Afw / Arifin S,Z

Post a Comment