GRESIK infojatim.com - Kamis 19 Juli 2018, Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun Larangan Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kab.Gresik. Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Driyorejo AKP Adam Purbantara, S.H., S.I.K. saat memberikan konfirmasi, Rabu (18/7/2018) mengatakan bahwa dua pemuda pelaku curanmor yang diamankan yaitu GA (22) warga Kecamatan Krian Kab. Sidoarjo dan jap (22) warga Kecamatan Sumenep Kab. Sumenep. 

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka beraksi bersama tiga temannya yang lain. Dan saat ini masih dalam pengejaran anggota karena identitas sudah Kami kantongi," jelas kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa, (17/7/2018). Korban bernama Hari Irawan (30) warga  Kecamatan Jambu Kabupaten Jepara, Jateng.

Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan Nopol S-44XX-MF,, dalam posisi terkunci didepan kostnydi halaman rumah kostnya. Saat korban pulang melihat motor yang diparkir didepan rumah kostnya tidak ada.

Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada tetangga sekitanya tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Driyorejo Polres Gresik.

"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Driyorejo kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya. Namun tiga pelaku tidak berada di tempat saat akan diamankan, saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan, untuk tersangka yang sudah diamankan kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan pelaku yang kabur masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Partner ARZ TEAM

Post a Comment