GRESIK infojatim.com - Sabtu 23 Juni 2018. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Gresik berhasil mengamankan 2 pengguna narkoba jenis sabu-sabu pada hari Jum'at (22/06/2018) siang sekira pukul 14.00 WIB di area Kawasan Pelabuhan Gresik masuk Desa Kebungson Kecamatan Gresik. Adapun identitas kedua pengguna sabu-sabu tersebut berinisial DSW alias Bojes (26) warga Jalan Dr. Sucipto Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dan AR alias Nyambek (38) Jalan Tambak Asri Mawar Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
Kepada Awak Media. Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi menerangkan bahwa kronologis kejadiannya berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengguna narkoba jenis Sabhu-sabhu di area Kawasan Pelabuhan Gresik. Usai melakukan penyelidikan, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap keduanya karena terbukti dengan sengaja dan tanpa hak memiliki mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabhu.
"Kedua pelaku diamankan kerena terbukti mengkonsumsi sabu-sabu. Dan saat ditangkap juga ditemukan barang bukti", terang Kapolres.
Masih dalam keterangan Kapolres, Saat ini kedua pelaku diamankan di rutan Mapolres beserta barang bukti dari kedua pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota yaitu dari pelaku DSW alias Bojes yaitu 1 plastik klip yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 1,40 gram, 1 bungkus bekas rokok, Uang tunai untuk transaksi sebesar Rp. 200.000,- dan 1 buah HP OPPO F3, sedangkan dari pelaku AR alias Nyambek yaitu 1 buah HP Nokia C3, 1 unit Sepeda motor.
"Keduanya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", pungkas Kapolres.
ARZ TEAM
Post a Comment