GRESIK infojatim.com - Polres Gresik berhasil meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis hewan ternak. Ketiganya kerap melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Gresik Utara. Selain kambing, meraka juga mencuri sapi pada Hari Sabtu (19/5/18) lalu.
Komplotan pencurian hewan ternak tersebut sudah lama diincar petugas Kepolisian sejak lama karena meresahkan masyarakat.

"Menindaklajuti adanya laporan hewan ternak yang hilang, Satreskrim melakukan penyelidikan diketahui pelaku sudah melakukan aksinya di 3 lokasi yaitu di Kecamatan Pangkal, Kecamatan Panceng dan Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik pada bulan Mei lalu" ungkap Kapolres.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi., yang memimpin Konferensi pers dihalaman mako Polres Gresik menjelaskan tiga tersangka NW alias CT (51), FLAI alias KG ( 25 ) dan HS ( 26 ) merupakan warga asal Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan dan dua tersangka lain warga Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, SH., SIK. AKBP Wahyu mengungkapkan, Sebelum beraksi para tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran sapi yang masih di luar atau digembalakan area persawahan atau tambak yang jauh dari permukiman penduduk. Setelah menemukan sasaran para tersangka mendekati Sapi, lalu tersangka mengusap kecap manis pada mulut dan hidung sapi, Selanjutnya mengangkut sapi menggunakan mobil Avanza aksi tersebut dilakukan pukul 01.00 s/d 03.00 WIB dini hari.

"Pelaku mulai melakukan aksinya pada pukul dini hari saat warga tertidur pulas" jelas AKBP Wahyu S Bintoro.

Diketahui, pelaku melakukan aksinya secara berkelompok dan saat ini Satreskrim telah mengantongi  nama pelaku lainnya yang saat ini telah berstatus DPO. Saat ini tiga tersangka diamankan di Mapolres Gresik.

Atas kejadian tersebut, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan 4 KUHP  tentang pencurian. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambahnya.


ARZ Team

Post a Comment