GRESIK infojatim.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wringinanom Polres Gresik pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2018 pukul 20.00 wib berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK Msi., melalui Kapolsek Wringinanom Polres Gresik AKP Supiyan, S.H kepada media ini menerangkan bahwa adanya pelaku penyalagunaan narkotika yang telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh satuan Reskrim Polsek Wringinanom dengan adanya informasi yang diterima Polsek Wringinanom Polres Gresik dari masyarakat yang curiga adanya pemuda dengan gerak gerik mencurigakan.
"Dari informasi yang masuk dilakukan langsung dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik" ungkap AKP Supiyan, SH.
Pelaku diketahui bernama AAP (31) warga Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penggrebekan AAP ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
"Pada saat penggeledahan ditemukan AAP mengantongi plastik yang berisi shabu" jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa APP (31) diduga akan melakukan pesta shabu bersama satu orang temannya kini, AAP berhasil diamankan namun satu temannya kini (DPO) dengan indentitas yang sudah dkantongi Satreskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik.
Ditemui ditempat berbeda kepada media ini Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satreskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik.
"Kini AAP beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabhu seberat 1 gram beserta plastik pembungkusnya dan 1 buah Handphone merk Aple warna putih diamankan Polsek Wringinanom Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terang Kapolres Gresik.
Kapolres juga menegaskan berbagai upaya akan terus dilakukan jajaran Kepolisian Resort Gresik dalam memberantas narkotika di Kabupaten Gresik.
ARZ TEAM
Post a Comment