GRESIK infojatim.com - Jual satwa dilindungi pemuda warga Gresik, diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, senin (04/06/2018).
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan diketahui tersangka bernama WA (26) warga Gresik yang melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi.
Menurutnya, saat itu unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendapatkan laporan bahwa ada seorang pemuda yang menjual satwa yang dilindungi di media sosial. "Mendapati informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan online ke media sosial dan benar saja ada akun atas nama WA yang memposting beberapa ekor burung elang yang dilindungi untuk dijual," terang Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan diketahui WA kedapatan menyimpan maupaun menjual elang tersebut di rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) ekor Elang black kite (accipitridae), 4 (empat) Burung pemakan ikan (kuntul), 4 (empat) burung pemakan ikan jenis pecuk, dan 1 (satu) burung pemakan ikan jenis gowak.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tutup Kapolres.
ARZ TEAM
Post a Comment