GRESIK infojatim.com - Minggu 24 Juni 2018, Satuan Narkoba Polres Gresik, pada hari Jum'at (22/6/2018) sekira pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan dua orang pemuda penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Metamfetamina (Shabu).
Adapun identitas kedua pengguna narkoba jenis shabu tersebut adalah AK (26) dan S (23). Kedua tersangka adalah warga Desa Mergobener Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH SIK MSi. saat di konfirmasi menjelaskan kejadian berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat di Kamar Kos desa Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik yang sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
"Kemudian anggota Resnarkoba Polres Gresik langsung datang melakukan penyelidikan dan didapati dua tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika", terang Kapolres.
Dari penyelidikan yang dilakukan anggota Resnarkoba Polres Gresik kefua pelaku berhasil diamankan saat menggunakan barang terlarang tersebut di kamar Kos Desa Patiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
" Tersangka berhasil diamankan anggota Unit I Resnarkoba dan saat ini diamankan di Rutan Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" jelas Kapolres Gresik.
Kepada media ini Minggu (24/6/2018) Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan anggota yaitu (satu) paket shabu dengan seberat 0,30 gram, 1 (satu) bungkus Rokok surya, Uang srnilai Rp 70.000, 1 (satu) buah HP merek OPPO warna Gold dan 1 (satu) buah Hp merek samsung warna hitam.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan 4 tahun hukuman peenjara" pungkas Kapolres Gresik.
ARZ TEAM
Post a Comment