GRESIK infojatim.com - Hingga saai ini, sekitar 90% bangunan perumahan di kawasan Gresik Kota Baru (GKB), tepatnya di sekitar jalan Jawa, jalan Sumatera dan Jalan Kalimantan telah beralih fungsi menjadi pertokoan, restoran dan bentuk usaha lainnya.
Hal tersebut tentunya berpengaruh pada status IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) pada bangunan yang telah beralih fungsi tersebut.
Oleh sebab itu, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, sejumlah bangunan yang telah beralih fungsi tersebut harus disesuaikan status IMB bangunannya sesuai dengan kondisi saat ini.
Sejauh ini, Pemkab Gresik telah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan mengajak para pemilik bangunan untuk berdiskusi dan diberikan sosialisasi terkait dengan pengurusan perijinan di Kabupaten Gresik khususnya terkait dengan IMB.
Sosilaisasi tersebut berlangung di ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Kamis (28/06/2018).
"Tujuan kami melakukan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan menambah pengetahuan masyarakat terkait dengan proses perijinan, terutama tentang peraturan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Mulyanto.
Oleh sebab itu, Pemkab Gresik melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPM PTSP) menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan yang telah beralih fungsi, untuk segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPM PTSP dan mengajukan perubahan IMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami harapkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Mulyanto.
Mulyanto juga menekankan, agar pemilik bangunan yang ingin mengalih fungsikan atau penambahan bangunan menjadi tempat usaha hendaknya harus mengantongi seluruh perijinan yang ditetapkan. Oleh Pemerintah.
"Pemerintah telah memfasilitasi seluruh proses perijinan dengan berbagai kemudahan. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir dalam mengurus perijinan," pungkas Mulyanto.
ARZ Team
Post a Comment