GRESIK infojatim.com - Pengurus Pondok Pesantren Al - Azhar Gresik, Jawa Timur, melaporkan tiga pabrik yakni PT. Sulinda, PT. Cakung dan PT. Bintang Rubber Indo yang berlokasi di Dusun Banyutami, Kecamatan Manyar ke Mapolres Gresik. Pelaporan itu dikarenakan karena tanah wakaf pondok seluas 16 hektare telah dikuasi oleh pihak lain. 

Pengacara Ponpes Al Azhar Gresik Ony Ardiansyah mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan kasus penyerobotan tanah itu dikarenakan bahwa, tanah seluas 16 hektare milik pondok telah berdiri tiga pabrik. 

"Tiga pabrik itu berdiri di lahan milik ponpes," katanya usai melapor ke Mapolres Gresik, Senin (30/04/2018). 

Berdasarkan informasi, tanah wakaf tersebut semula berupa tambak milik Hj. Fauziah warga setempat. 

Pada tahun 2016 tanah tersebut lalu diwakafkan ke Ponpes Al Azhar yang bertempat di Desa Mboteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, melalui pemangku ponpesnya KH. Imam Bukhori Al Habsyi.

Ony memyebut, dalam laporan polisi empat tanah yang di wakafkan itu antara lain tanah sertifikat nomor 698a seluas 60.000 meter persegi, sertifikat nomor 699a seluas 39.210 meter persegi, dan sertifikat nomor 700a seluas 26.120 meter persegi dan nomor 700a seluas 26.440 meter persegi.

"Dalam laporan polisi juga disebutkan spesifikasi 4 bidang tanah yang telah diwakafkan oleh Hj. Fauziah berdasarkan buku C desa," jelas Ony. 

Kanit SPKT Polres Gresik Aiptu Moh Surantho membenarkan adanya pelaporan atas nama Ponpes Al-Azhar Gresik. "Untuk lebih lanjutnya nanti biar reskrim yang menangani kasus ini," tambah dia. 


ARZ Team

Post a Comment