GRESIK infojatim.com - Polres Gresik bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat (Tomas) memusnahkan ratusan barang bukti (BB) minuman keras (miras) hasil operasi di halaman Mapolres Gresik, Jumat (11/5/2018). Acara dihadiri Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Ketua MUI KH.Mansoer Shodiq, Sekda Djoko Sulistiohadi, Kadispol PP Achmad Nuruddin, Kepala Diskop UKM dan Perindag Agus Budiono, dan Kapolsek jajaran.
Kapolres menyatakan, pemusnahan BB miras ini hasil operasi yang dilakukan Polres dan jajaran selama 10 hari. Dikatakannya, Polres Gresik dalam pengamanan miras tersebut juga berhasil mengamankan 2 tersangka, yakni berinisial IM (40), dan TW(41). "Ini wujud komitmen kami memberantas miras di Kabupaten Gresik. Ada 158 kasus dalam pengamanan miras, penjual 88 kasus dan 70 orang pambuk," jlentrehnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan ratusan botol barang bukti miras seperti bir bintang, vodka, mansion house, tuwak, dan miras jenis lain. Menurut mantan Kapolres Bojonegoro ini, miras kalau dilihat secara fisik sepele seperti bir bintang yang berada di warung kopi. Tapi, kalau setelah dikonsumsi atau diminum bahayanya sangat besar, terlebih kalau sudah dioplos.
"Setelah 50 orang korban miras oplosan meninggal di Jawa Barat, Polda Jatim dan jajaran akhirnya semua bergerak. Sehingga, terus digelorakan operasi miras besar-besaran hingga desa-desa. Hasilnya, saat ini terus berkurang," sambungnya.
Perang terhadap miras ini, lanjutnya, merupakan imbauan Wakapolri. Makanya, Wakapolri mengingatkan, kalau di wilayah Polres ada yang meninggal akibat meminum miras, maka Kapolresnya dicopot. Ditambahkan Kapolres, para pelaku baik pemroduksi, pengedar maupun peminum dikenakan sanksi.
Seperti yang termaktub dalam pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. "Pelaku juga dikenakan jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012, dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
ARZ Team
Post a Comment