GRESIK infojatim.com - Unit I Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik, berhasil mengamankan pemilik narkotika golongan I jenis shabu di Rumah Kosong tepatnya di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Kepada media ini, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menjelaskan kronologi kejadiannya berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang beredar di wilayah desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
"Adanya informasi yang masuk, kami lakukan penyelidikan" ungkap Kapolres Gresik.
Kapolres Gresik menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan diduga rumah kosong yang berada di depan rumah kontrakan tersangka yang berada di desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Penangkapan dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polres Gresik pada Selasa, 15 Mei 2018 sekira pukul 01.00 Wib, diketahui tersangka SU alias Ahul (31) warga Kebomas Kabupaten Gresik dan bertempat tinggal di Perum Kedanyang Blok AA desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Setelah dilakukan penggrebekan oleh Unit I Satresnarkoba SU alias Ahul (31) diamankan di rutan Mapolres Gresik guna kepentingan penyidikan kasus lehih lanjut, serta Barang bukti bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat -+ 0,50 (Nol koma lima puluh) Gram, sobekan isolasi, pipet kaca, alat hisap tanpa botol.
Kapolres Gresik menambahkan "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ".
" Kami akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkotika termasuk Miras di Kota Gresik Kota Wali ini" tutup AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si.
ARZ Team
Post a Comment