GRESIK infojatim.com - Satreskrim Polres Gresik membekuk Kepala Desa Laban, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Slamet Efendi. Ia tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang ingin mengurus Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Dari informasi yang dihimpun, Sarkati yang menjadi korban awalnya ingin menjual tanahnya seluas 0,027 meter persegi dengan harga Rp90 juta dan nomor persil 29a. Untuk melengkapi berkas jual beli itu, korban mengurus Surat Keterangan itu.

"Sebenarnya Surat Keterangan itu tidak diperlukan lagi dalam prosea jual beli maupun mengurus sertifikat. Tapi ini hanya modus tersangka untuk melakukan pungli," ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Gresik saat gelar perkara di Mapolres Gresik, Senin (7/5/2018).

Untuk satu lembar Surat Keterangan itu, tersangka meminta Rp20 juta. Tapi dinego oleh korban hingga sepakat nilai Rp10 juta.

"Saat penangkapan sudah dibayar uang muka Rp5 juta. Ini tergolong pungutan liar, karena tidak ada aturannya," ungkap Kapolres.

Kepala Desa yang menjabat sejak tahun 2013 itu mengaku menggunakan uang pungli itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk menguruk lapangan desa. Kepala Desa satu periode ini diamankan dengan barang bukti uang Rp5 juta, Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2018, kuitansi yang ditandatangani tersangka pada 19 April 2018, dan flasdisk hitam merek sandisk yang berisi softcopy Surat Keterangan.

"Kami mendapat informasi sejak Januari 2018. Dan pada saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) sudah ada transaksi DP (Down Payment)," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar.


Arifin SZ 

Post a Comment