GRESIK infojatim.com - Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya resmi tetapkan Kades desa Sembayat Kecamatan Manyar Kab Gresik  jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa tahun 2016.  Sebagai mantan anggota satuan Polres Gresik H.Saudji diduga telah menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2016 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 169 juta.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti, pihaknya akhirnya menetapkan Kades H.Saudji sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, Inisialnya S (Suadji) sampai saat ini masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kalau nanti ada perkembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Andrie saat ditemui di depan ruang kerjanya, Rabu (23/05/2018).

Andrie menyebut, penetapan tersangka ini terkait adanya penyelewengan 4 item proyek di Desa Sembayat yang dianggarkan dalam APBDes tahun 2016 lalu. "Ada empat proyek dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 169 juta," ungkapnya.

Dia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Kades H Saudji ini telah ditetapkan pada Selasa (22/05/2018) kemarin. Oleh karena itu pihaknya akhirnya memanggil kembali para saksi untuk menandatangani berkas pemeriksaan perkara.

"Sudah kita tetapkan Selasa kemarin," paparnya.
Perlu diketahui saat ini masih berlangsung pemeriksaan ulang terhadap para saksi. Banyak saksi-saksi yang dipanggil oleh Kejari Gresik. Mulai dari pejabat eselon II Agus Budiono, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag, Camat Manyar Abdul Hakam, para perangkat desa dan perangkat BPD Sembayat.

"Tadi saya ditanya tentang Dana Desa Sembayat tahun 2016, dan mekanisme penyusunannya. Cuma ditanya seputar itu saja, karena waktu itu saja menjabat Kepala Bapemas " kata Agus Budiono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.


Infojatim.com pimpred Arifin SZ

Post a Comment