GRESIK infojatim.com - Sujud syukur serta isak tangis mewarnai persidangan Fariantono Kepala Desa (Kades) Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik Jawa Timur saat divonis bebas oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Putu Mahendra Kamis, (12/4/18).
Saat bacakan amar putusannya ketua majelis hakim beberkan dihadapan tim jaksa yang dikomandoi Lila Yurifa Orihasti. Fariantono dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Fariantono tidak terbukti melakukan pemalsuan surat riwayat tanah. "Dibebaskan dari dakwaan jaksa," ujar Putu Mahendra.
Atas putusan tersebut, Fariantono mengaku bersyukur. Dia menilai keadilan sudah ditegakkan. Hakim telah menunjukkan siapa yang salah salama perkara tersebut. "Lega sekali. Dan kami bersyukur," kata Fariantono. Dia menyatakan, bahwa selama ini telah di dholimi," imbuhnya.
Dua terdakwa lainnya, Suliono dan Ayuni juga dianggap tidak bersalah. Mereka juga divonis bebas oleh majelis hakim. Dakwaan yang dituduhkan kepada mereka tidak terbukti.
"Memulihkan hak dan martabatnya," ujar Putu Mahendra saat membacakan berkas putusan. Hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun untuk mengambil langkah. "Silahkan menempuh langkah hukum jika tidak sepakat dengan putusan kami," timpal hakim.
Atas putusan tersebut JPU Lila Yurifa mengatakan, bahwa dirinya belum mengambil langkah. Hal ini akan dikoordinasikan dengan atasan. "Ya kami masih pikir-pikir dulu," ujar Lila.
Sebelumnya, Fariantono dituntut jaksa dengan hukuman 2,5 tahun. Kades Prambangan tersebut dianggap memalsukan surat riwayat tanah. Dia dianggap melanggar pasal 263 KUHP ayat (1). Sedangkan Ayuni dan Suliono dituntut 2 tahun penjara. Mereka berdua dituduh melanggar pasal 263 KUHP ayat (2).
Arifin SZ Team
Post a Comment