GRESIK infojatim.com - Pengadilan Negeri Gresik akhirnya berhasil merobohkan 2 bangunan yang menghalangi pembangunan Jembatan Baru Sembayat di Kecamatan Manyar, Gresik.
Eksekusi dua bangunan tersebut sempat tertunda selama setahun lantaran adanya perlawanan dari pihak pemilik bangunan yang tak ingin rumahnya dirobohkan.
Dua bangunan tersebut merupakan milik Haji Dillah, dan Hj. Lilik yang sebelumnya merupakan rumah sekaligus tempat berjualan aneka hasil Laut dan tambak miliknya.
Terlihat pengamanan ketat dari Sabhara Polres Gresik, Kodim 0817 Gresik, serta Pol PP yang mengamankan proses eksekusi. Hilir mudik ekscavator serta truck yang merobohkan dan mengangkut puing puing bangunan.
Staf tehnik PPPK Pembangunan Jalan Nasiona Surabaya-Sadang, Rudi Purwantono mengatakan bahwa eksekusi harus segera dilakukan karena pembangunan jembatan Sembayat baru harus tuntas akhir tahun ini.
"total sejak setahun sudah 11 bangunan di sekitar jalur Jembatan Sembayat, Manyar, Gresik telah dieksekusi kemarin," kata Purwantono, Jumat 29/3/2018.
Purwantono menambahkan, para pemilik bangunan usai putusan bisa mengambil uang kompensasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Gresik.
"Nominalnya mencapai Hampir 400 juta rupiah" Tambahnya.
Diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 136 miliar untuk membanguan Jembatan Sebayat yang baru. Sementara sisanya untuk kelanjutan pembangunan tahun ini, dianggarkan Rp 37 miliar.
Arifin SZ Team
Post a Comment