GRESIK infojatim.com - Rabo 28 Maret 2018 Dipercaya sebagai Paranormal yang mempunyai kemampuan menemukan barang yang hilang, Yuli Pratama Wati (26) malah nekat mengelabui dan raibkan barang pasiennya. Tidak hanya menipu, Warga Desa Lebak Harjo Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang juga mencuri barang milik R. Bayu Purwadi (58), warga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sidokumpul, Gresik.
Modus tersangka Yuli bermula pada Senin, (24/3/2018) lalu saat korban yang baru saja kehilangan barang berharga meminta tolong pada tersangka untuk menemukan kembali barang miliknya. Dukun abal-abal ini pun datang kerumah korban untuk melakukan ritual yang akan dilakukannya selama dua hari yaitu Senin dan Selasa.
Pada Selasa malam, pelaku berjanji akan melakukan ritual, namun sebelum melakukan ritual, korban dimintai uang sebesar Rp 1.850.000 oleh tersangka untuk pembelian Dupa perlengkapan sembahyang sebagai sarana ritual. Tersangka lalu berpamitan kepada korban untuk membeli dupa dan korban mengizinkan.
Korban mulai curiga lantaran tersangka Yuli yang ditunggu tidak kunjung datang. Korban yang gelisah lalu mengecek kedalam rumah dan mendapati satu Pedang Samurai milik korban dan dua unit handphone di lemari serta diatas meja raib.
"Akhirnya korban melaporkan ke Polisi dan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Malang" Kata Ipda Yoyok, Kanitreskrim Polsek Gresik Kota, Rabu (28/3/2018).
Tersangka mengaku bahwa telah membeli Dupa pesanan korban dan rencanaya dupa tersebut akan dijual kembali.
"Saya belinya dari luar negeri, saya coba tawarkan di Malang, ada yang mau 500 ribu satu bungkus tapi belum saya jual" Kata Yuli Pratama Wati, Tersangka.
Kapolsek Gresik Kota, AKP Suyatmi menceritakan bahwa aksi kejahatan tersangka dilakukan dengan modus mengaku sebagai paranormal yang bisa membantu mengembalikan barang yang hilang.
"Jadi, dia ini mengaku sebagai orang pinter yang bisa mengembalikan barang barang yang hilang, Korban yang meminta tolong kepada tersangka malah menipu dan disana juga ada aksi pencurian" kata AKP Suyatmi, Kapolsek Gresik Kota.
Polisi menyita barang bukti 2 unit handphone, 1 Buah pedang samuarai, 19 pak dupa atau kemenyan serta sejumlah uang palsu yang diduga ikut dijadikan modus penipuan.
"Tersangka terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 62 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan 4 tahun penjara" pungkasnya.
ARZ Team
Post a Comment