GRESIK infojatim.com - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mendapatkan pendampingan dan sosialisasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik (e-LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (06/08/2018).

Selain itu, KPK juga memperkenalkan aplikasi LHKPN berbasis elektronik tersebut kepada seluruh pejabat pemkab Gresik serta anggota DPRD.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan terkait LHKPN.

Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto saat membuka sosialisasi tersebut mengaku sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi.

"Kegiatan ini sangat bagus untuk diselenggarakan agar terwujud penyelenggaraan negara yang mentaati aturan hukum yang ada serta menghindari perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," ujar Bupati Sambari.

Dirinya juga mengakui bahwa pelaporan terkait LHKPN kini sangatlah mudah dengan adanya aplikasi e-LHKPN. "Dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaan kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadinya pelanggaran hukum yakni KKN maupun gratifikasi," cetus Bupati Sambari.

Bupati melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk mengawal LHKPN demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi di lingkungan pemkab Gresik. Selain itu juga sebagai penyedia sarana control masyarakat dan uji integritas penyelenggara negara.

"Melalui Perbup (Peraturan Bupati) nomor 19 tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemkab Gresik serta menginisiasi adanya pakta intergritas sebagai slaah satu persyaratan menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan pemkab Gresik harus disertai dengan bukti LHKPN," pungkas Bupati Sambari.

Fungsional Spesialis LHKPN KPK, Andika Widiarto mengatakan bahwa penyampaian laporan ini secara online adalah sebagai fungsi Peraturan Bupati Gresik, siapa yang menjadi wajib lapor di instansinya masing-masing.

Pasalnya, jabatan-jabatan apa saja yang menjadi wajib lapor telah diatur oleh Perbup dan itu menjadi dasar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya.

"Pengisian e-LHKPN sudah dilakukan dengan aplikasi, tidak perlu lagi dokumen pendukung yang sangat banyak," ujar Andika.

Ia menegaskan batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pension. Saat penyampaian LHKPN berdasarkan periode berkala bagi pejabat yakni tiap setahun sekali.

"Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret di tiap tahunnya," paparnya.


ARZ Team

Post a Comment