GRESIK infojatim.com - Sugeng Prayitno (39) warga desa Mojogeneng Kecamatan Jatirejo, Mojokerto diamankan satuan Reskrim Polsek Menganti. Akibat diduga telah menggelapkan mobil yang disewanya ke orang lain. Setelah dirinya dicari pemilik mobil dan tidak membayar uang sewa.
Kasus berawal dari Muslikan warga Sidowungu Kecamatan Menganti, Gresik melaporkan ke Polsek Menganti. Dirinya sengaja mengakses mobilnya dengan Global Positioning System (GPS). Setelah mengetahui telah berpindah tangan, lantas Ia melaporkan ke Polsek.
"Karena curiga dan mobil sudah berpindah tangan, Muslikan melaporkan ke Polsek. Setelah kita tindaklanjuti, benar mobil telah berpindah tangan dan kita amankan Sugeng guna proses penyidikan," tegas AKP Waveq Arifin Kapolsek Menganti, 18/2/2018.
Sugeng berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Menganti di wilayah Mojokerto sekaligus mengamankan mobil tersebut. Kemudian di bawah ke Polsek Menganti guna kepentingan proses penyidikan. Satu unit mobil suzuki ertiga nopol L 1344 RI kini diamankan di Polsek Menganti untuk dijadikan barang bukti.
"Kita tidak akan pandang bulu, sementara kasus merujuk ke pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Untuk itu kasus diatas masih dalam proses hukum serta memanggil saksi-saksi guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda," pungkas AKP Waveq.
ARZ Team.
Post a Comment