GRESIK infojatim.com - Ratusan warga dusun Semambung Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Mereka sengaja melakukan orasi guna menolak sidang gugatan. Warga tergugat oleh PT Surya Pertiwi Nusantara (SPN) di Jl Raya Krikilan No 02 KM 26, Driyorejo, Gresik akibat mendemo perusahaan.
Demo sendiri digelar dikarenakan perusahaan telah mengingkari perjanjian dan kesepakatan pada warga setempat. Tak hanya warga, puluhan anggota GP Ansor dan Banser turut melakukan aksi guna mengawal tergugat yang juga anggota aktif Banser.
"Sahabat Banser diketahui Didik melaporkan ke PC GP Ansor, bahwa dia melakukan advokasi terhadap warga yang di putus kerjaannya secara sepihak. Ditengah perjalanan, justru PT SPN melakukan tuntutan perdata," tegas Ketua PC GP Ansor Gresik, Agus Junaidi Hamzah, Senin 12/2/2018.
Agus melanjutkan, dari laporan sahabat Banser itu ada pemutusan perjanjian yang dulu dilakukan perusahaan dengan warga setempat. Kami berharap tuntutan gugatan perdata pada warga yang mayoritas Nahdliyin dan juga sahabat Banser ini terdolimi.
Senada diterangkan Aris Gunawan salah satu warga Krikilan Kecamatan Driyorejo, dimana perusahaan telah menyalahi perjanjian. Dimana perjanjian tersebut akan memperkerjakan warga setempat tidak kurang dari 30 persen kebutuhan di perusahaan.
"Warga sendiri melakukan unjuk rasa itu untuk keadilan warganya, dimana perusahaan telah mengingkari MoU yang dilakukan saat itu di balai desa. Bahkan kepala desa kami juga ikut tergugat, ini kan arogan namanya," terangnya saat ikut aksi di PN Gresik.
Sementara itu sidang gugatan sendiri akan dilanjutkan dua Minggu mendatang, sebelumnya Hakim memberi waktu untuk beraudiensi antara tergugat dan penggugat. Hingga kuasa hukum perusahaan dimintai keterangan komentar oleh wartawan, dirinya tidak bersedia bahkan meninggalkan wartawan.
ARZ Team
Post a Comment