GRESIK infojatim.com – Sejumlah warga Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, akan melakukan unjuk rasa menentang dugaan kriminalisasi kepada 10 orang yang dilakukan oleh PT Surya Pertiwi Nusantara.
Aksi tersebut rencananya akan digelar pada Senin (12/2/2018). Hal ini disampaikan oleh Aris Gunawan selaku Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Gresik, Sabtu (10/2/2018).
"Masyarakat Driyorejo akan melawan arogansi korporasi terkait digugatnya 10 warga Krikilan yang dilakukan PT Surya Pertiwi Nusantara. Maka itu, kami dari LSM FPSR Gresik mengharapkan seluruh lapisan masyarakat maupun kelompok untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa bersama kami dan aktivis pro rakyat," tegas Aris.
Menurut Aris, aksi yang akan dilakukan pada hari Senin, 12 Februari 2018 itu akan dilakukan di 2 tempat, yaitu di depan pabrik PT Surya Pertiwi Nusantara dan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
"Jam 07.00 WIB, kami akan kumpul di depan perusahaan PT Surya Pertiwi Nusantara," ujar Aris.
Sekadar diketahui, aksi unjuk rasa ini sebagai buntut dari digugatnya 10 warga Desa Krikilan dan perangkat desa oleh PT Surya Pertiwi Nusantara. Gugatan yang diajukan PT Surya Pertiwi Nusantara ini ke Pengadilan Negeri Gresik melalui Ayudinda Pilar Kusuma, SH, dan Erwin Febriawan S.H. Masing-masing adalah advokad dan konsultan hukum pada kantor hukum SIP Law Firm yang beralamat di Jalan Buncit Raya Jakarta, yang mewakili serta bertindak untuk PT Surya Pertiwi Nusantara yang beralamat di Jl Raya Krikilan No 02 KM 26, Driyorejo, Gresik, berdasarkan surat kuasa tertanggal 10 Januari 2018.
Gugatan diajukan berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata terhadap Didik dari Dusun Semambung Kulon, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo. Tergugat lainnya ialah Mualim, Imam Wahyudi, Yuwono, Guntur, Aris Dianto, Lukman Hakim, Suhartono, M Samsul Farid, Choirul Anwar. Sedangkan 2 perangkat desa yang ikut digugat ialah Pujianto (Kepala Dusun Semambung Kulon) dan Supri (Kepala Desa Krikilan).
Dari dokumen gugatan yang didapat, menyebutkan bahwa alasan digugat ialah penggugat (PT Surya Pertiwi Nusantara) membuka pabrik baru di wilayah Desa Krikilan. Dalam menjalankan usahanya, Penggugat sudah melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di bidang ketenagakerjaan dengan merekrut karyawan yang tinggal di daerah pabrik.
Dari dokumen itu disebutkan juga bahwa meski pabrik belum berproduksi, namun sampai dengan saat ini Penggugat telah merekrut lebih dari 30% karyawan yang diangkat sebagai kayawan di pabrik yang berasal dari lingkungan sekitar pabrik.
"Untuk bidang jasa keamanan, Penggugat bekerjasama dengan perusahaan jasa keamanan untuk mengangkat petugas-petugas jasa keamanan," demikian isi materi gugatan yang diterima.
Dalam hal ini, Penggugat merasa dirugikan. Yakni atas berhentinya operasional pabrik Penggugat karena adanya unjuk rasa yang dipimpin Para Tergugat, dan membawa kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat.
"Kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat merupakan akibat dari tindakan Para Tergugat yang dengan itikad buruk secara sengaja membiarkan warga yang berunjuk rasa untuk melakukan pemblokiran hingga kegiatan operasional pabrik Penggugat terhenti menyebebkan kerugian bagi Penggugat," sebut materi di dokumen itu.
"Kerugian yang ditimbulkan perinciannya, yaitu akibat perbuatan Tergugat yang menghalangi karyawan Penggugat tidak dapat masuk ke areal pabrik sehingga mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp 229.083.150.
Para Penggugat menuntut bahkan melakukan berbagai tindakan pengancaman kepada karyawan Penggugat dengan berbagai aksi penekanan, agar Penggugat memenuhi tuntutan para Tergugat khususnya mengangkat 12 eks jasa keamanan yang bekerja pada kontraktor pembangunan pabrik, untuk diangkat kembali menjadi pegawai Penggugat," demikian isi materi gugatan yang dikirim ke Pengadilan Negeri Gresik.
Partner ARZ Team
Post a Comment