GRESIK infojatim.com - Praktek pengoplosan bahan bakar jenis LPG di sebuah gudang Desa Gempol Kurung Kecamatan Menganti Gresik diamankan. Kali ini oleh unit Satreskrim Polres tindak pidana ekonomi (Pidek), Kamis 1/2/2018.
Kanit Pidek Polres Gresik Iptu Turkan Badri membenarkan penangkapan tersebut. Atas dasar laporan masyarakat disekitar terdapat kegiatan pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Pihaknya menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dari bangunan tersebut memang dilakukan aktivitas haram itu. "Saat digudang tersebut, kami berhasil amankan dua orang yang sedang melakukan aktivitas melanggar hukum," kata Iptu Turkan Badri Kanit Pidek Polres Gresik.
Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang, Dimas Raka Satria Anugrah (23) warga Surabaya dan Aditya Rahman (26) juga warga Surabaya dan sejumlah barang bukti lainya yang termasuk dalam kegiatan ilegal tersebut.
"Selain dua tersangka, kami juga mengamankan 28 tabung gas 3 kg, dan puluhan tabung gas berukuran 12 kg. Satu unit kendaraan pickup nopol L 9536 VD beserta kunci kontak, STNK dan buku KIR," ujarnya.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait jaringan tersebut. "Kedua tersangka kita kenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar," pungkasnya.
ARZ/Tim.
Post a Comment